Salah Satu Syarat Untuk Rujuk Setelah Cerai

Seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak tiga, lantas istrinya menikah dengan laki-laki lain, kemudian suami kedua menceraikannya sebelum menggaulinya, lantas suami pertama ingin menikahinya lagi,

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai hal itu, maka beliau menjawab: "Tidak boleh, sampai suami yang kedua mencicipi madunya sebagaimana suami pertama merasakan madunya."

(HR. Muslim)

IG : @islam_nasehat
Blog : www.islam-nasehat.tk

Comments

Most Watched Heroine

Visitor

10787

Online

Related Post

  • Tidak Boleh Menghukum Di Masjid
  • 7 Perkara Yang Membinasakan Yang Harus Dijauhi
  • 5 Hal Yang Harus Dihindari Saat Hari Raya • Aulia Izzatunisa
  • Pasukan Pengintai
  • Ayah Rasulullah Di Neraka ???