Menikah Lagi Setelah Ditinggal Mati Suami

Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali dan Muhammad bin Basysyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Dawud berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari Al Miswar bin Makhramah berkata,

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Subai'ah untuk menikah lagi jika ia telah selesai dari nifasnya.

- HR. Ibnu Majah

Comments

Most Watched Heroine

Visitor

10795

Online

Related Post

  • Gerakan Sholat Rasulullah
  • Pesan Imam Ghazali Kepada Islam KTP • Fatwa NU
  • Saling Bantu Dalam Rumah Tangga
  • Keutamaan Abu Bakar ash-Shiddiq Dalam Islam
  • Jangan Sampai Para Muslim Menjadi Kafir