Talak Yang Dapat Dirujuk Hanya Dua Kali

"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya." Hal tersebut bahwa seorang laki-laki apabila menceraikan isterinya maka ia adalah orang yang paling berhak untuk kembali kepadanya, dan walaupun ia menceraikannya sebanyak tiga kali. Kemudian hal tersebut dihapus, dan Allah berfirman: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali."

- HR. Abu Daud

Comments

Most Watched Heroine

Visitor

10779

Online

Related Post

  • Mengenal Istri Nabi • Ummu Habibah
  • Pacaran Itu Dosa
  • Kisah Pernikahan Ali Dengan Fatimah Menurut Hadits
  • Pengecualian Bagi Air Zam Zam
  • Istri tidak mau Pakai Jilbab Bolehkah Dicerai - Ustadz Khalid Basalamah