Wali Menggantikan Hutang Puasa

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya."

- HR. Abu Daud

Comments

Most Watched Heroine

Visitor

10787

Online

Related Post

  • Hadits Ahmad No. 16651
  • Kisah Abu Thalib & Larangan Nabi Untuk Mohon Ampunan Pada Kerabat
  • Ayat Quran Yang Membebaskan Aisyah Dari Tuduhan Perselingkuhan
  • Tidak Takut Menghadapi Teror Penguasa • Indonesia Menuju Tauhid
  • Membayar Hutang Puasa Bagi Orang Yang Meninggal