Membayar Kafarah Sumpah

Telah mengabarkan kepada kami Hannad bin As Sari dari Abu Bakr bin 'Ayyasy dari Abdul Aziz bin Rafi' dari Tamim bin Tharafah dari Adi bin Hatim berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia meninggalkan sumpahnya dan melakukan sesuatu yang lebih baik serta membayar kafarah sumpahnya."

HR. Nasa'i

Comments

Most Watched Heroine

Visitor

10795

Online

Related Post

  • Cara Anak Saleh Memuliakan Ayah Dan Ibu
  • Jika Ada Lelaki Yang Datang Melamarmu • Aulia Izzatunisa
  • Resep Dan Cara Membuat Keciput Imut • Marimasak
  • Menikah
  • Bacalah Al-Quran • Umat Muhammadiyah