Menjamu Tamu

Telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Manshur dari Asy-Sya'bi dari Al Miqdam Abu Karimah berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Melayani tamu dimalam hari itu wajib hukumnya. Jika pagi harinya si tamu berada diterasnya, maka menjadi hutang bagi si pemilik rumah, jika berkehendak si tamu boleh menuntutnya dan jika berkehendak boleh meninggalkannya."

HR. Ahmad

Comments

Most Watched Heroine

Visitor

10787

Online

Related Post

  • Doa Sebelum Lamaran • Fatwa NU
  • Ki Bagus Hadikusumo • Umat Muhammadiyah
  • Hadits Bukhari No. 72
  • Hadits Bukhari No. 162
  • Sholat Gerhana