Penghalal Pacuan Kuda

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id bahwa ia mendengar Sa'id bin Musayyab berkata, "Tidak mengapa pacuan kuda dilakukan apabila ada penghalalnya. Jika dia menang maka dia berhak mengambil taruhan, dan jika kalah maka dia tidak wajib membayar sesuatupun."

HR. Malik

Comments

Most Watched Heroine

Visitor

11096

Online

Related Post

  • Menyebarkan Broadcast Dakwah Tapi Belum Mengamalkannya
  • Ketika Aisyah Dan Fatimah Saling Bercanda
  • Hadits Muslim No. 3727
  • Hadits Bukhari No. 64
  • Bacaan Zikir Atau Wirid Sesuai Hadits Dan Ajaran Rasulullah