Hukum Celana Longgar Bagi Muslimah


Hukum memakai Hijab Syar'i yang Alila ambil adalah sesuai dengan dalil dalam AlQur'an, yaitu:
KHIMAR (QS.24:31)+ JILBAB (QS. 33:59)-TABARRUJ (33:33)
.
Nah karena pertanyaanya adalah boleh kah pakai celana longgar? Maka sesuai dengan pendapat yang Alila ambil, jawabannya adalah tidak. Karena yang Alila pelajari, bahwa yg dimaksud Jilbab dari ayat (QS. 33:59) adalah kain yang menjulur ke seluruh tubuh seperti lorong, jadi tidak ada potongan disitu. Lalu, penggunaan celana itu dari pendapat yang Alila yakini membentuk kaki karena tardapat belahan ditengah.
.
Tapi Alila keembalikan lagi kepada temen-temen sekalian jika ada pendapat yang memang dianggap lebih kuat. Yang jelas jadikan setiap apa yang kita lakukan itu adalah bentuk ibadah kepada Allah, namun kembali lagi Ibadah pun ada syari'at atau aturannya agar mendapat ridho Allah...

#sesiQnAspesial

Comments

Most Watched Heroine

Visitor

10787

Online

Related Post

  • Kue Ulat Hijau - Marimasak
  • Nasehat Islam • Cara Duduk Tasyahud, Iftirosy atau Tawarruk?
  • Mengadu Pada Tuhan
  • Tetap Sholat Ketika Mengalami Istihadhah • Nasehat Islam
  • Jauhi Orangnya Dekati Pencipta Nya