Nasehat Untuk Tidak Memberi Tumbal Atau Sesajen

Hukum Memanfaatkan Makanan/Harta yang Digunakan untuk Tumbal/ Sesajen
.
Jika makanan tersebut berupa hewan sembelihan, maka tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apapun, baik untuk dimakan atau dijual, karena hewan sembelihan tersebut dipersembahkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dagingnya haram dimakan dan najis, sama hukumnya dengan daging bangkai.
.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
.
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺣَﺮَّﻡَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺔَ ﻭَﺍﻟﺪَّﻡَ ﻭَﻟَﺤْﻢَ ﺍﻟْﺨِﻨﺰﻳﺮِ ﻭَﻣَﺎ ﺃُﻫِﻞَّ ﺑِﻪِ ﻟِﻐَﻴْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ
.
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.”
(Qs. al-Baqarah: 173).

Comments

Most Watched Heroine

Visitor

10787

Online

Related Post

  • Sholat Ketika Terjadi Gerhana • Nasehat Islam
  • Wudhu
  • Kesabaran
  • Pertanyaan Lucu Supir Bus Pada Ustadz Khalid Basalamah
  • Doa Ketika Ditraktir Makan • Fatwa NU